Minggu, 26 Agustus 2012

Legalitas

14 Agustus lalu, waktu ada keperluan ke Mapenda di kantor Depag Cimahi, Fuber dapat surat edaran dari Kementrian Agama Kota Cimahi. Isinya tentang Persyaratan Pendaftaran Ormas, Yayasan dan Lembaga di Kota Cimahi. Wah, bagai pucuk dicinta ulam pun tiba, Fuber menyambut baik. Pasalnya, kita memang sedang mencari informasi bagaimana mendaftarkan organisasi ini di pemerintah.
Tak menunggu waktu lama, kamipun berkumpul untuk bermusyawarah membicarakan hal ini. :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar